No | Notaris | Badan Hukum | No Sk | No Bn | No Tbn | Tahun Terbit | |
---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | JOSE DIMA SATRIA, SH., M.KN. | PERKUMPULAN KONSULTAN HUKUM TEKNOLOGI INFORMASI | AHU-0002041.AH.01.07.TAHUN 2022 | 42 | 000232 | 2022 | |
2 | Baso Mappatoba | PERKUMPULAN WARGA SULAWESI TENGAH ASAL JAWA TIMUR | AHU-0004857.AH.01.07.TAHUN 2022 | 42 | 000231 | 2022 | |
3 | ABDUL RAHMAN SIREGAR | PERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI NARKOTIKA MANDIRI | AHU-0004143.AH.01.07.TAHUN 2022 | 41 | 000227 | 2022 | |
4 | NINIK SUTJIATI, S.H | PERKUMPULAN ADI HUSADA | AHU-0000757.AH.01.08.TAHUN 2022 | 40 | 000226 | 2022 | |
5 | Muhammad Haris Fathony, SH., MKn | Perkumpulan Penduduk Pemakai Air Minum Arjowinangun | AHU-0000888.AH.01.08.TAHUN 2022 | 40 | 000225 | 2022 |
Per tanggal 24 Juli 2019 pendaftaran Berita Negara sudah melalui online di (beritanegara.co.id)
CARA PENDAFTARAN BN PENDIRIAN & PERUBAHAN
TATA CARA PENGAJUAN CETAK ULANG
2. Pihak CS akan melakukan ferivikasi terkait data pengajuan terhadap database serta akan melakukan konfirmasi terhadap pemohon.
1. Jika dalam 1 Akta terdapat 2 atau 3 SK :
2. Maka yang diuploud hanya 2 SK :
3. Lakukan scan kedua SK untuk dijadikan dalam 1 file
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:<br>
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.