Perum Percetakan Negara RI

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Pengumuman Badan Hukum Dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara

Menampilkan 17.041-17.050 dari 42.247 item.
No
NotarisBadan HukumNo SkNo BnNo TbnTahun Terbit
17041
MARIANA SUBAGIA, SHPT PRIMA PRATAMA PERSADA AHU-AH.01.03-0222848610208492025
17042
MARIANA SUBAGIA, SHPT. LUMINARY INDUSTRI INVESTAMAAHU-0080071.AH.01.02.TAHUN.2024.&.AHU-AH.01.03-0219381610208482025
17043
MARIANA SUBAGIA, SHPT. YASUNLITEXAHU-0086873.AH.01.02.TAHUN.2024.&.AHU-AH.01.03-0231469610208472025
17044
MARIANA SUBAGIA, SHPT. LUMINARY MULTI INDUSTRIAHU-AH.01.03-0221678610208462025
17045
MARIANA SUBAGIA, SHPT. GEMAINDAH SEJATIAHU-0086825.AH.01.02.TAHUN.2024.&.AHU-AH.01.03-0231445610208452025
17046
MARIANA SUBAGIA, SHPT LUMINARY GLOBAL INVESTAMAAHU-0078713.AH.01.02.TAHUN.2024.&.AHU-AH.01.03-0217580610208442025
17047
MARIANA SUBAGIA, SHPT LUMINARY MEDIA NUSANTARAAHU-0078712.AH.01.02.TAHUN.2024.&.AHU-AH.01.03-0217570610208432025
17048
MARIANA SUBAGIA, SHPT. LUMINARY ARMADA NUSANTARAAHU-AH.01.03-0216911610208422025
17049
MARIANA SUBAGIA, SHPT. ARTHA MOTOR LESTARIAHU-0078136.AH.01.02.TAHUN.2024.&.AHU-AH.01.03-0216840610208412025
17050
H. SAKTI ALAMSYAH, SH.,M.Kn,MH.,MM.PT PESONA INDAH MANDIRI WISATAAHU-0062564.AH.01.01.TAHUN.2025610208402025

Frequently Asked Questions

Per tanggal 24 Juli 2019 pendaftaran Berita Negara sudah melalui online di (beritanegara.co.id)

CARA PENDAFTARAN BN PENDIRIAN & PERUBAHAN

 

  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data Badan Hukum serta lampirkan SK dalam format file PDF serta Akta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan
  1. Lakukan pengajuan permohonan perbaikan via email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan perbaikan dengan mencantumkan kesalahan cetak pada halaman dan baris yang tercetak pada buku TBN.
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)

      2. Pihak CS akan melakukan verifikasi terkait data pengajuan terhadap database serta akan melakukan konfirmasi terhadap pemohon.

  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan BN Liquidator lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data serta lampirkan Narasi iklan koran format file PDF serta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan

 

TATA CARA PENGAJUAN CETAK ULANG

  1. Lakukan pembayaran pada rekeninig BNI Cabang Jatinegara pada Norek 8920289281 a/n PERUM PERCETAKAN NEGARA RI sebagai berikut :
  • Badan Hukum Non Yayasan RP. 580.000
  • Badan Hukum Yayasan Rp. 330.000
  1. Lakukan pengajuan permohonan Cetak Ulang via email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan cetak ulang dengan mencantumkan alamat kirim hasil cetakan
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)
  • Lampirkan bukti setor pembayaran Cetak Ulang

 

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3


(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
 d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
 

Pihak Terkait

Hukum & HAM RI

Ikatan Notaris Indonesia

Bank Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan

Mahkamah Konstitusi

Keuangan RI

Perdagangan RI

Kejaksaan Agung RI

Komisi Pemberantasan Korupsi

Lembaga Penjamin Simpanan

Perindustrian RI

Komisi Penyiaran Indonesia