Perum Percetakan Negara RI

BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

Pengumuman Badan Hukum Dalam Berita Negara/Tambahan Berita Negara

Menampilkan 171-180 dari 489 item.
No
NotarisBadan HukumNo SkNo BnNo TbnTahun Terbit
171
LILAWATIPERKUMPULAN PUNGUAN SIMBOLON SUHUT NIHUTA DOHOT BORUNA JABODETABEKAHU-0004018.AH.01.07.TAHUN.2025660003342025
172
LILAWATIPERKUMPULAN PALEM DELAPAN SATUAHU-0002474.AH.01.07.TAHUN.2025660003332025
173
William Assa WathunPERKUMPULAN IKATAN KELUARGA LARANTUKA KABUPATEN BULUNGANAHU-0005293.AH.01.07.TAHUN.2025660003322025
174
TRI MULYAHATI, SH, MKNPERKUMPULAN IKATAN ALUMNI JURUSAN TEKNIK GEOLOGI UNIVERSITAS TRISAKTIAHU-0003489.AH.01.07.TAHUN.2025650003312025
175
Catherine ChandraPERKUMPULAN PAGUYUPAN PETANI PUNCUAHU-0004951.AH.01.07.TAHUN.2025650003302025
176
Hari DarsonoPERKUMPULAN DISC JOCKEY INDONESIAAHU-0001445.AH.01.08.TAHUN.2025650003292025
177
KARTIKA, S.H., M.Kn.PERKUMPULAN ALIANSI PERKAWINAN ANTAR BANGSAAHU-0001244.AH.01.08.TAHUN.2025640003282025
178
Rini Martini DahlianiPERKUMPULAN BANK SYARIAH INDONESIAAHU-0001412.AH.01.08.TAHUN.2025640003272025
179
AMRIYATI AMIN SUPRIYADI,SH.MHPERKUMPULAN ASOSIASI KARBON KREDIT DAN BIODIVERSITAS INDONESIAAHU-0005342.AH.01.07.TAHUN.2025640003262025
180
DADANG ABDUL HARIS KOSIDIN, SHPERKUMPULAN FORUM PONDOK PESANTREN KOTA BANDUNGAHU-0001370.AH.01.08.TAHUN.2025640003252025

Frequently Asked Questions

Per tanggal 24 Juli 2019 pendaftaran Berita Negara sudah melalui online di (beritanegara.co.id)

CARA PENDAFTARAN BN PENDIRIAN & PERUBAHAN

 

  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data Badan Hukum serta lampirkan SK dalam format file PDF serta Akta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan
  1. Lakukan pengajuan permohonan perbaikan via email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan perbaikan dengan mencantumkan kesalahan cetak pada halaman dan baris yang tercetak pada buku TBN.
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)

      2. Pihak CS akan melakukan verifikasi terkait data pengajuan terhadap database serta akan melakukan konfirmasi terhadap pemohon.

  1. Buka website beritanegara.co.id
  2. Klik menu Pengajuan BN TBN lalu Login
  3. Apabila belum mempunyai akun silahkan lakukan pendaftaran Akun
  4. Pilih menu Pengajuan BN Liquidator lanjut pilih Pengajuan Baru
  5. Lakukan seluruh tahapan input data serta lampirkan Narasi iklan koran format file PDF serta dalam format file word
  6. Klik menu Kirim Formulir
  7. Lakukan pembayaran atas invoice/perintah bayar yang dikeluarkan oleh aplikasi
  8. Sertipikat penomoran dapat didownload ketika pembayaran telah dilakukan
  9. Hasil cetakan akan dikirimkan pada alamat yang tertera saat pengajuan

 

TATA CARA PENGAJUAN CETAK ULANG

  1. Lakukan pembayaran pada rekeninig BNI Cabang Jatinegara pada Norek 8920289281 a/n PERUM PERCETAKAN NEGARA RI sebagai berikut :
  • Badan Hukum Non Yayasan RP. 580.000
  • Badan Hukum Yayasan Rp. 330.000
  1. Lakukan pengajuan permohonan Cetak Ulang via email bntbnjkt@gmail.com dengan melampirkan :
  • Surat Permohonan pengajuan cetak ulang dengan mencantumkan alamat kirim hasil cetakan
  • Lampirkan file SK (format PDF) dan Akta (format word)
  • Lampirkan bukti setor pembayaran Cetak Ulang

 

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2012
Tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara RI
Pasal 3


(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah menugaskan Perusahaan untuk:
a. mencetak dan menyebarluaskan Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengundangan;
b. mencetak dan menyebarluaskan Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola administrasi penomoran Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia yang berfungsi sebagai tempat pengumuman; dan
 d. mencetak Naskah Pidato Kenegaraan.
 

Pihak Terkait

Hukum & HAM RI

Ikatan Notaris Indonesia

Bank Indonesia

Otoritas Jasa Keuangan

Mahkamah Konstitusi

Keuangan RI

Perdagangan RI

Kejaksaan Agung RI

Komisi Pemberantasan Korupsi

Lembaga Penjamin Simpanan

Perindustrian RI

Komisi Penyiaran Indonesia